Fiqih Haji

  • Yayasan Pembinaan Mental Ummat
  • sirojudin
  • 15
...

Fiqih Haji adalah cabang ilmu fikih dalam Islam yang membahas secara mendalam hukum, tata cara, syarat, rukun, dan larangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Ibadah ini adalah rukun Islam kelima dan wajib bagi umat Islam yang mampu, sekali seumur hidup.

Fiqih Haji adalah cabang ilmu fikih dalam Islam yang membahas secara mendalam hukum, tata cara, syarat, rukun, dan larangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Ibadah ini adalah rukun Islam kelima dan wajib bagi umat Islam yang mampu, sekali seumur hidup.

Dasar Hukum Haji

Al-Qur’an: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..." (QS. Ali Imran: 97)

Hadis: "Islam dibangun atas lima perkara... salah satunya haji ke Baitullah bagi yang mampu."

Jenis-jenis Haji

Haji Ifrad: Ihram untuk haji saja.

Haji Tamattu’: Umrah dahulu, baru haji (dengan tahallul di antara keduanya).

Haji Qiran: Ihram untuk umrah dan haji sekaligus, tanpa tahallul di antara keduanya.

Rukun Haji (tidak boleh ditinggalkan)

Ihram (niat)

Wukuf di Arafah

Tawaf Ifadah

Sai antara Shafa dan Marwah

Tahallul

Tertib (berurutan)

Jika salah satu rukun ditinggalkan, hajinya tidak sah.

Wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib dam)

Ihram dari miqat (batas waktu/tempat)

Mabit (bermalam) di Muzdalifah

Mabit di Mina

Melempar jumrah (Ula, Wustha, Aqabah)

Tawaf Wada’ (perpisahan)

Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan ihram

Hal-hal yang Dilarang Saat Ihram

Memakai pakaian berjahit (laki-laki)

Menutup kepala (laki-laki) atau wajah (wanita)

Memotong kuku/rambut

Memakai wangi-wangian

Berburu

Bersetubuh atau membicarakan hal seksual

Menikah atau menikahkan

Syarat Wajib Haji

Islam

Baligh

Berakal

Merdeka

Mampu (fisik, finansial, aman)

Sunnah Haji

Mandi sebelum ihram

Memakai wewangian sebelum niat

Berdoa ketika masuk kota Makkah

Membaca talbiyah:

"Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik laa syarika laka labbaik..."

Tujuan Mempelajari Fiqih Haji

Mengetahui hukum dan syarat sahnya ibadah

Menghindari pelanggaran dalam pelaksanaan haji

Menumbuhkan kekhusyukan dan kesadaran spiritual


Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR